Pengedar di Secanggang Diciduk Polisi, Barbutnya 22,20 Gram Sabu

pengedar sabu

topmetro.news – Polsek Secanggang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polsek Secanggang Polres Langkat. Kali ini Unit Reskrim Popsek Secanggang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar sabu bernama Juliyanto (36) dari rumahnya di Perkebunan Dusun IV Bantenan II Desa Perkotaan Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Senin (22/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, penangkapan tersangka Juliyanto berawal pada hari Senin (22/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB Kapolsek Secanggang AKP Salija SH mendapat informasi dari warga yang layak dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan masyarakat.

Selanjutnya Kapolsek Secanggang AKP Salija SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M.Raja Mulia SH bersama Anggota Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yang diduga pelaku pengedar sabu tersebut.

Sekira pukul 21.00 WIB personel melakukan penyelidikan di lokasi sesuai dengan yang disampaikan masyarakat. Kemudian Team Opsnal melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang disampaikan informan sedang berada di dalam rumahnya di Dusun IV Bantenan II Desa Perkotaan Kecamatan Secanggang.

Tidak ingin target kabur kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Juliyanto.

Saat ditangkap dan diamankan pelaku sempat menjatuhkan 1 bungkus paket plastik klip bening kecil les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan 1 buah kotak rokok terbuat dari kaleng merk Gudang Garam Merah yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik klip bening les merah kosong dan 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik.

Saat diinterogasi penedar sabu mengakui jika BB tersebut miliknya yang diperoleh dari Amad Marlintung. Kemudian pelaku dan barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat Bruto sebanyak 22,20 Gram diamankan dan dibawa ke Polsek Secanggang serta selanjutnya diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment